Sabtu, 18 Juni 2011

Dian husada nasrurrosida peran lembaga dalam kesehatan jiwa

1. Upaya Kesehatan Jiwa masyarakat
a. Tercapainya kesadaran tentangberlaku hidup sehat jiwa pada tatanan rumah tangga
b. terbentuknya gerakan, wadah, forum di masyarakat yang mendukung upaya pencegahan
dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa di masyarakat
c. Terlaksananya penggerakan perwujudan perilaku sehat jiwa di keluarga dan masyarakat
di Kabupaten / Kota
d. Menurunnya prevalensi perilaku merokok dan penyalahgunaan NAPZA
e. meningkatnya lingkungan sehat dan bebas NAPZA di tatanan rumah tangga
f. Tersusunnya peraturan mengenai program / kegiatan kesehatan jiwa masyarakat di tingkat Puast,
provinsi, dan kabupaten / Kota.
g. Tersusunnya upaya kesehatan jiwa masyarakat di Dinas Kesehatan kabupaten / Kota

2. Upaya Kesehatan Jiwa Dasar
a. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar di Puskesmas Kabupaten / Kota
b. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar di RSUD Kabupaten / Kota
c. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar pada Institusi pelayanan kesehatan swasta.
d. Telaksananya pelayanan kesehatan jiwa dasar pada perusahaan / industri besar di provinsi
e. Telaksananya pelatihan pada dokter, perawat dan bidan Puskesmas dan RSUD daerah bencana/konflik
untuk menangani masalah sterss pasca trauma dan gangguan jiwa korban konflik dan bencana
f. Tersedianya obat psikotropika di sarana kesehatan yang telah melaksanakan upaya jiwa sesuai kebutuhan

3. Upaya Kesehatan Jiwa Rujukan
a. Tercapainya keadaan dimana setiap Provinsi mempunyai RS Jiwa dan/atau unit Psikiatri RSU untuk melaksanakan
sistem rujukan pelayanan kesehatan jiwa.
b. Tersedianya obat psikotropika di sarana kesehatan yang telah melaksanakan pelayanan jiwa sesuai dengan kebutuhan
c. Terlaksananya program / kegiatan untuk membentuk "self help group" kesehatan jiwa di setiap RSJ dan/atau Unit Psikiatri
RSU Provinsi.
d. Terjalinnya kerjasama RSU dan/atau unit Psikiatri RSU dengan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Keperawatan
dan organisasi profesi terkait untuk melaksanakan pendidikan di bidang kesehatan jiwa.
e. Terlaksananya program / kegiatan Training of Trainers (TOT) di bidang kesehatan jiwa di Kabupaten / Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar